Peradaban,persamaan dan perbedaaannya dengan kebudayaan - Makalah ISBD
Peradaban dan Kebudayaan
Pengertian Peradaban
Peradaban berasal dari kata adab yang
dalam pengertian ini mengandung pengertian tata krama, perilaku atau sopan
santun. Adapun istilah “peradaban” dalam bahasa Inggris disebut civilization
Dengan demikian peradaban adalah segenap prilaku sopan santun dan tata krama
yang diwujudkan oleh umat Muslim dari waktu ke waktu baik dalam realitas
politik, ekonomi dan sosial lainnya.
Peradaban adalah kebudayaan yang telah
mencapai taraf perkembangan teknologi yang sudah lebih tinggi. Pengertian yang
lain menyebutkan bahwa peradaban adalah kumpulan seluruh hasil budi daya
manusia, yang mencakup seluruh aspek kehidupan manusia, baik fisik (misalnya
bangunan, jalan), maupun non-fisik (nilai-nilai, tatanan, seni budaya, maupun
iptek).
Dalam
bahasa Indonesia, kata peradaban sering diidentikkan dengan kata kebudayaan.
Akan tetapi dalam bahasa Inggris, terdapat perbedaan pengertian antara civilization untuk
peradaban danculture untuk kebudayaan. Demikian pula dalam bahasa
Arab dibedakan antara tsaqafah (kebudayaan),hadharah (kemajuan)
dan tamaddun (peradaban). Ketika din (agama) Allah yang
bernama Islam telah disempurnakan dan dilaksanakan di suatu tempat, maka tempat
itu diberi nama Madinah. Dari akar kata din dan Madinah ini lalu
dibentuk akar kata baru madana, yang berarti membangun, mendirikan kota, memajukan,
memurnikan dan memartabatkan. Dari akar kata madana lahir kata
benda tamaddun.Dalam bahasa Melayu istilah tamaddun dimaksudkan
untuk menyebutkan keduanya yaitu kebudayaan dan peradaban.
Peradaban
(civilization) dapat diartikan sebagai hubungannya dengan
kewarganegaraan karena diambil dari kata civies (Latin)
atau civil (Inggris) yang berarti seorang warga Negara yang
berkemajuan. Dalam hal ini dapat diartikan dengan dua cara (1) proses menjadi
berkeadaban, (2) suatu masyarakat manusia yang sudah berkembang atau maju.
Berdasarkan pengertian tersebut maka indikasi suatu peradaban adalah adanya
gejala-gejala lahir seperti masyarakat yang telah memiliki berbagai perangkat
kehidupan.
Peradaban
adalah identik dengan gagasan tentang kemajuan sosial, baik dalam bentuk
kemenangan akal dan rasionalitas terhadap dogma maupun doktrin agama,
memudarnya norma - norma lokal tradisional dan perkembangan pesat ilmu
pengetahuan alam dan teknologi. Segala hal, berupa perbuatan dan pemikiran manusia
tak bisa dilepaskan dari peradaban. Jadi, konsep peradaban bersifat mencakup
semua. Oleh karena itu, menjadi beradab adalah menjadi santun dan berakhlak
baik dan peduli pada orang lain, bersih dan sopan dan higienis dalam kebiasaan
pribadi dan sebagainya. Sebuah peradaban tinggi seharusnya bisa menjaga
keagungan manusianya, memberikan kepuasan terhadap fisik, estetika psikis, dan
kreativitas manusianya. Oleh sebab itu, ia meniscayakan adanya fleksibilitas
yang saling menunjang antara manusia dan peradabannya.
Sebenarnya
peradaban sudah ada dari zaman dahulu kala yang disebut dengan peradaban dunia;
kuno atau klasik pra-Islam. Di antara peradaban-peradaban itu adalah:
1. Peradaban Irak, di antara
peradaban yang terpenting adalah Sumeria, Akkadia, Ayalamiyah, Babilonia,
Asyuriah, dan Kaldaniah
2. Peradaban Syam, di antara
peradaban yang terpenting adalah Amuriyah, Vinikia, Kan’an,. Aramiyah, Anbath,
Tadmur, Ghassan, dan Munazarah
3. Peradaban Mesir, peradaban yang
terpenting adalah peradabaan Fir’aun dan peradaban Heksus
4. Peradaban Yaman, di antaranya
Ma’in, Saba’, Himyar, dan Qatban.
5. Peradaban Persia
6. Peradaban Yunani dan Romawi
Peradaban Fir’aun dan Sumeria adalah dua
peradaban paling awal yang ada dalam sejarah manusia. Dari beberapa pengertian
“kebudayaan” dan “peradaban” tersebut di atas tampak sekali terdapat perbedaan
di antara keduanya. Di sini pemikiran yang lebih jelas tentang perbedaan
“kebudayaan” dan “peradaban” dapat dijumpai dalam filosof mazhab Jerman,
seperti Edward Spranger yang mengartikan “kebudayaan” sebagai segala bentuk
atau ekspresi dari kehidupan batin masyarakat. Sedangkan peradaban ialah
perwujudan kemajuan teknologi dan pola material kehidupannya.
Adapun “peradaban” ialah khazanah pengetahuan
terapan yang dimaksudkan untuk mengangkat dan meninggikan manusia agar tidak
menyerah terhadap kondisi-kondisi di sekitarnya. Di sini ‘peradaban’ meliputi
semua pengalaman praktis yang diwarisi dari satu generasi ke generasi lain.
Peradaban tampak dalam bidang fisika, kimia, kedokteran, astronomi, ekonomi,
politik praktis, fiqih mu’amalah, dan semua yang berkaitan dengan penggunaan
ilmu terapan dan teknologi.
Peradaban Islam sesungguhnya adalah suatu
peradaban yang mempunyai kerangka pedoman berdasarkan Wahyu yang diturunkan
kepada Nabi Muhammad Saw. Kedua intisari sumber ajaran Islam, al - Qur¶an dan
al - Hadits adalah seiring dengan perkembangan zaman dan perluasan wilayah
penyebaran Islam telah melahirkan sistem gagasan yang tumbuh melalui jalur ±
jalur pemikiran ke - Islaman. Secara tradisional, jalur pemikiran yang
mendorong gerak peradaban umat Islam, ialah dibidang hukum (fiqh),
teologi (tauhid) dan mistisisme (tasawuf).
Peradaban
adalah manifestasi keyakinan dalam setiap aspek kehidupan manusia. Dengan
demikian, peradaban Islam adalah manifestasi keyakinan Islam (tawhid) dalam
setiap aspek kehidupan Islam. Peradaban Islam adalah membangun setiap aspek dan
strategi kehidupan yang merupakan manifestasi dari pada keyakinan atau iman.
Peradaban (hadharah) adalah sekumpulan konsep
(mafahim) tentang kehidupan. Peradaban bisa berupa peradaban spiritual ilahiyah
(diniyah ilahiyyah) atau peradaban buatan manusia. Peradaban spiritual ilahiyah
lahir dari sebuah aqidah (dasar ideologi), seperti peradaban Islam yang lahir
dari Aqidah Islamiyah. Sedangkan peradaban buatan manusia bisa lahir dari
sebuah aqidah, seperti peradaban kapitalisme Barat, yang merupakan sekumpulan
konsep tentang kehidupan yang muncul dari aqidah sekularisme (pemisahan agama
dari kehidupan). Peradaban buatan manusia bisa pula tidak lahir dari sebuah
aqidah, semisal peradaban Shinto, Yunani, Babilonia, dan Mesir
Kuno.Peradaban-peradaban tersebut sekedar merupakan sekumpulan konsep yang
disepakati oleh satu atau beberapa bangsa. Jadi peradaban ini adalah sebuah
peradaban yang bersifat kebangsaan atau buatan manusia.
2. Ciri-ciri
manusia beradab
Manusia beradab memiliki beberapa sifat hakekat kodrati, yaitu :
ü Sebagai makhluk berfikir,
ü Social (bermasyarakat),
ü Susila, indah dan agamis,
ü Memiliki budi pekerti luhur,
ü Memiliki keaneka ragaman yang berbeda tergantung pada situasi dan kondisi, serta kemajuan berfikir masing-masing bangsa itu sendiri.
Manusia beradab memiliki beberapa sifat hakekat kodrati, yaitu :
ü Sebagai makhluk berfikir,
ü Social (bermasyarakat),
ü Susila, indah dan agamis,
ü Memiliki budi pekerti luhur,
ü Memiliki keaneka ragaman yang berbeda tergantung pada situasi dan kondisi, serta kemajuan berfikir masing-masing bangsa itu sendiri.
3.
Ciri-ciri manusia berbudaya
• Manusia mempunyai akal dan jiwa yang mengatur atau menentukan bagaimana berperilaku
• Manusia mempunyai budi yang merupakan pola kejiwaan yang di dalamnya terkandung dorongan-dorongan hidup yang dasar, insting, perasaan, dengan pikiran, kemauan dan hubungan yang bermakna dengan alam sekitarnya dengan jalan memberi penilaian terhadap obyek dan kejadian
• Manusia dapat mendayagunakan akal budinya untuk menciptakan kebahagiaan, baik bagi dirinya maupun bagi masyarakat demi kesempurnaan hidupnya
• Manusia sebagai individu yang berdiri sendiri (memiliki cipta, rasa, dan karsa).
• Manusia sebagai makhluk sosial yang terikat kepada lingkungannya (lingkungan sosial, ekonomi, politik, budaya dan alam)
• Manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan dimana perbuatan-perbuatan baik manusia haruslah sejalan dan sesuai dengan hakikat kodratinya.
• Manusia dapat memenuhi kebutuhan
• Manusia dapat menjawab tantangan hidupnya sendiri
• Perilaku manusia berbudaya yaitu perilaku yang dijalankan sesuai dengan moral, norma-norma yang berlaku dimasyarakat, sesuai dengan perintah di setiap agama yang diyakini, Dan sesuai dengan hukum Negara yang berlaku.
Jadilah manusia yang memiliki budaya yang tinggi yang menjadikan manusia tersebut sebagai manusia yang berbudaya dan tentu manusia yang berbudaya itu pasti juga manusia yang berpendidikan, akan tetapi sebaliknya manusia yang berpendidikan itu belum tentu dia manusia yang berbudaya. Banyak contoh di negara ini manusia yang pintar atau berpendidikan yang melakukan banyak tindak kejahatan atau menyimpang contohnya seperti korupsi. Itu semua terjadi karena mereka tidak menjadi manusia yang berbudaya dan akibatnya mereka tidak memiliki moral, kejujuran, dan rasa tanggung jawab.
• Manusia mempunyai akal dan jiwa yang mengatur atau menentukan bagaimana berperilaku
• Manusia mempunyai budi yang merupakan pola kejiwaan yang di dalamnya terkandung dorongan-dorongan hidup yang dasar, insting, perasaan, dengan pikiran, kemauan dan hubungan yang bermakna dengan alam sekitarnya dengan jalan memberi penilaian terhadap obyek dan kejadian
• Manusia dapat mendayagunakan akal budinya untuk menciptakan kebahagiaan, baik bagi dirinya maupun bagi masyarakat demi kesempurnaan hidupnya
• Manusia sebagai individu yang berdiri sendiri (memiliki cipta, rasa, dan karsa).
• Manusia sebagai makhluk sosial yang terikat kepada lingkungannya (lingkungan sosial, ekonomi, politik, budaya dan alam)
• Manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan dimana perbuatan-perbuatan baik manusia haruslah sejalan dan sesuai dengan hakikat kodratinya.
• Manusia dapat memenuhi kebutuhan
• Manusia dapat menjawab tantangan hidupnya sendiri
• Perilaku manusia berbudaya yaitu perilaku yang dijalankan sesuai dengan moral, norma-norma yang berlaku dimasyarakat, sesuai dengan perintah di setiap agama yang diyakini, Dan sesuai dengan hukum Negara yang berlaku.
Jadilah manusia yang memiliki budaya yang tinggi yang menjadikan manusia tersebut sebagai manusia yang berbudaya dan tentu manusia yang berbudaya itu pasti juga manusia yang berpendidikan, akan tetapi sebaliknya manusia yang berpendidikan itu belum tentu dia manusia yang berbudaya. Banyak contoh di negara ini manusia yang pintar atau berpendidikan yang melakukan banyak tindak kejahatan atau menyimpang contohnya seperti korupsi. Itu semua terjadi karena mereka tidak menjadi manusia yang berbudaya dan akibatnya mereka tidak memiliki moral, kejujuran, dan rasa tanggung jawab.
4.
Persamaan dan Perbedaan antara Peradaban dan Kebudayaan
a) Ditinjau dari segi Pengertian secara umum di Kamus Besar Bahasa Indonesia
Ø Persamaannya
Sama-sama merupakan tingkah laku suatu masyarakat dengan lingkungannya
Ø Perbedaannya
Kebudayaan lebih ke pengetahuan manusia untuk memahami lingkungannya dan merupakan pedoman bagi tingkah lakunya. Sedangkan, peradaban merupakan kemajuan tingkat kecerdasan terhadap kebudayaan itu sendiri.
a) Ditinjau dari segi Pengertian secara umum di Kamus Besar Bahasa Indonesia
Ø Persamaannya
Sama-sama merupakan tingkah laku suatu masyarakat dengan lingkungannya
Ø Perbedaannya
Kebudayaan lebih ke pengetahuan manusia untuk memahami lingkungannya dan merupakan pedoman bagi tingkah lakunya. Sedangkan, peradaban merupakan kemajuan tingkat kecerdasan terhadap kebudayaan itu sendiri.
b)
Ditinjau dari segi Unsur suatu Kebudayaan dan Peradaban
Ø Pesamaannya
Baik kebudayaan maupun peradaban mempunyai unsur yang sama, yaitu: sistem kepercayaan, sistem kemasyarakatan, bahasa, seni patung, sistem mata pencaharian dan wadah menyimpan makanan.
Ø Perbedaannya
Penambahan variasi secara modern dan semakin kompleknya hasil suatu kebudayaan.
Ø Pesamaannya
Baik kebudayaan maupun peradaban mempunyai unsur yang sama, yaitu: sistem kepercayaan, sistem kemasyarakatan, bahasa, seni patung, sistem mata pencaharian dan wadah menyimpan makanan.
Ø Perbedaannya
Penambahan variasi secara modern dan semakin kompleknya hasil suatu kebudayaan.
c)
Ditinjau dari segi Waktu terjadinya
Ø Persamaannya
Sama-sama merupakan nilai sosial, norma, ilmu pengetahuan serta unsur-unsur keseluruhan struktur sosial, kesenian, kepercayaan, hukum dan kemampuan-kemampuan lain yang didapat individu dalam kelompok masyarakat.
Ø Perbedaannya
Peradaban merupakan hasil perwujudan dari sebuah kebudayaan manusia. Jadi antara kebudayaan dan peradaban yang lebih dulu ada adalah kebudayaan.
Ø Persamaannya
Sama-sama merupakan nilai sosial, norma, ilmu pengetahuan serta unsur-unsur keseluruhan struktur sosial, kesenian, kepercayaan, hukum dan kemampuan-kemampuan lain yang didapat individu dalam kelompok masyarakat.
Ø Perbedaannya
Peradaban merupakan hasil perwujudan dari sebuah kebudayaan manusia. Jadi antara kebudayaan dan peradaban yang lebih dulu ada adalah kebudayaan.
d)
Ditinjau dari segi Asal terbentuknya
Ø Persamaannya
Sama-sama terbentuk dari pola pikir (mindset) dan sikap mental dari suatu kelompok itu sendiri.
Ø Persamaannya
Sama-sama terbentuk dari pola pikir (mindset) dan sikap mental dari suatu kelompok itu sendiri.
Ø Perbedaannya
Kebudayaan disetiap negara berbeda karena kebudayaan terbentuk dari identitas dan karakter sekelompok masyarakat dalam suatu negara sebagai sarana sebagai pembentukan pola pikir (mindset) dan sikap mental, memajukan adab dan kemampuan kelompok itu sendiri untuk membentuk suatu perilaku yang nantinya akan menjadi tradisi bagi anak cucunya sedangkan peradaban bisa terjadi karena suatu akulturasi.
Jadi, Kebudayaan merupakan keseluruhan dari hasil budidaya manusia baik cipta, rasa maupun karsa. Kebudayaan berwujud gagasan atau ide, perilaku atau aktivitas dan benda-benda. Sedangkan, peradaban adalah bagian-bagian dari kebudayaan yang tinggi, halus, indah dan maju.
Kebudayaan disetiap negara berbeda karena kebudayaan terbentuk dari identitas dan karakter sekelompok masyarakat dalam suatu negara sebagai sarana sebagai pembentukan pola pikir (mindset) dan sikap mental, memajukan adab dan kemampuan kelompok itu sendiri untuk membentuk suatu perilaku yang nantinya akan menjadi tradisi bagi anak cucunya sedangkan peradaban bisa terjadi karena suatu akulturasi.
Jadi, Kebudayaan merupakan keseluruhan dari hasil budidaya manusia baik cipta, rasa maupun karsa. Kebudayaan berwujud gagasan atau ide, perilaku atau aktivitas dan benda-benda. Sedangkan, peradaban adalah bagian-bagian dari kebudayaan yang tinggi, halus, indah dan maju.
5.
Sebab-sebab banyak Pemimpin dan Pejabat melakukan tindak kejahatan korupsi
Korupsi adalah suatu tindakan kriminalitas yang dilakukan seseorang atau kelompok untuk menguntungkan kelompok atau orang itu sendiri.
Sebab-sebab orang melakukan korupsi, antara lain :
ü Kurangnya transparansi pada cara pengambilan keputusan pemerintah
ü Kampanye-kampanye politik yang mahal dengan pengeluaran dana lebih besar dari pada pendanaan politik yang normal
ü Proyek yang melibatkan uang rakyat dalam jumlah besar
ü Lemahnya ketertiban hukum
ü Lemahnya profesi hukum
ü Kurangnya kebebasan berpendapat atau kebebasan media masa
ü Ketidakadanya control yang cukup untuk mencegah penyuapan atau sumbangan kampanye.
Semakin lama tindak pidana korupsi di Indonesia semakin sulit untuk diatasi. Banyaknya peluang untuk korupsi juga bisa menjadi salah satu penyebab orang melakukan korupsi. Itu semua terjadi karena mereka tidak menjadi manusia yang berbudaya dan akibatnya mereka tidak memiliki moral, kejujuran, dan rasa tanggung jawab. Serta dikarenakan faktor lingkungan yang terbiasa melakukan korupsi dan membiasakan orang untuk melakukan tindakan korupsi.
6. Upaya-upaya melakukan Pemberantasan Korupsi
Menghilangkan korupsi bukanlah perkara yang mudah, karena ia telah berurat berakar dan menjalar ke mana-mana di negeri kita ini. Tidak semua orang rela jalan pintasnya untuk kaya diungkit-ungkit. Ada lagi yang menjelaskan mereka korupsi kecil-kecilan karena terpaksa oleh keadaan. Gaji kecil yang tidak mencukupi untuk hidup yang layak dari bulan ke bulan menjadi alasan untuk membenamkan diri. Apalagi kalau hampir semua orang di tempat itu telah menganggap hal itu adalah hal yang biasa. Tahu sama tahu, untuk tidak mengatakan atasan mereka juga melakukan hal yang sama.
Secara kultural dan struktural, memberantas korupsi adalah mensosialisasikan nilai baru bahwa korupsi merupakan sebuah tindakan yang berisiko tinggi dan bemilai rendah, dan akan dikenakan pembuktian terbalik bahwa harta yang diperolehnya adalah barang yang halal.
Secara struktural, memberantas korupsi berarti memberantas KKN dengan memberdayakan komisi pemeriksaan kekayaan pejabat dan latar belakang kehidupannya.
Beberapa upaya yang dapat dilakukan oleh pemerintah maupun perusahaan, antara lain :
• Membangun sistem pencegah dini korupsi
• UU Antikorupsi yang konsisten
• Memberikan jaminan hidup yang layak bagi pegawai
• Sistem pembuktian terbalik
• Pengumuman dan audit kekayaan pejabat sebelum dan sesudah bertugas
• Membuat iklan layanan masyarakat di media massa dan di kemasan produk-produk yang dikonsumsi semua orang.
Masyarakat dapat berperan serta membantu pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Peran serta masyarakat tersebut dapat diwujudkan dalam bentuk:
a. hak mencari, memperoleh, dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi;
b. hak untuk memperoleh pelayanan dalam mencari, memperoleh, dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi kepada penegak hukum yang menangani perkara tindak pidana korupsi;
c. hak untuk menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggung jawab kepada aparat penegak hukum yang menangani perkara tindak pidana korupsi;
d. hak untuk memperoleh jawaban atas pertanyaan tentang laporannya yang diberikan kepada penegak hukum dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari;
e. hak untuk memperoleh perlindungan hukum dalam hal;
1) Melaksanakan haknya sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, dan c;
2) Hadir dalam proses penyelidikan, penyidikan, dan di sidang pengadilan sebagai saksi pelapor, saksi, atau saksi ahli, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
3) Masyarakat mempunyai hak dan tanggung jawab dalam upaya mencegah pemberantasan tindak pidana korupsi;
4) Hak dan tanggung jawab dilaksanakan dengan berpegang teguh pada asas-asas atau ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dengan menaati norma agama dan norma sosial lainnya;
5) Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi diatur tebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
Korupsi adalah suatu tindakan kriminalitas yang dilakukan seseorang atau kelompok untuk menguntungkan kelompok atau orang itu sendiri.
Sebab-sebab orang melakukan korupsi, antara lain :
ü Kurangnya transparansi pada cara pengambilan keputusan pemerintah
ü Kampanye-kampanye politik yang mahal dengan pengeluaran dana lebih besar dari pada pendanaan politik yang normal
ü Proyek yang melibatkan uang rakyat dalam jumlah besar
ü Lemahnya ketertiban hukum
ü Lemahnya profesi hukum
ü Kurangnya kebebasan berpendapat atau kebebasan media masa
ü Ketidakadanya control yang cukup untuk mencegah penyuapan atau sumbangan kampanye.
Semakin lama tindak pidana korupsi di Indonesia semakin sulit untuk diatasi. Banyaknya peluang untuk korupsi juga bisa menjadi salah satu penyebab orang melakukan korupsi. Itu semua terjadi karena mereka tidak menjadi manusia yang berbudaya dan akibatnya mereka tidak memiliki moral, kejujuran, dan rasa tanggung jawab. Serta dikarenakan faktor lingkungan yang terbiasa melakukan korupsi dan membiasakan orang untuk melakukan tindakan korupsi.
6. Upaya-upaya melakukan Pemberantasan Korupsi
Menghilangkan korupsi bukanlah perkara yang mudah, karena ia telah berurat berakar dan menjalar ke mana-mana di negeri kita ini. Tidak semua orang rela jalan pintasnya untuk kaya diungkit-ungkit. Ada lagi yang menjelaskan mereka korupsi kecil-kecilan karena terpaksa oleh keadaan. Gaji kecil yang tidak mencukupi untuk hidup yang layak dari bulan ke bulan menjadi alasan untuk membenamkan diri. Apalagi kalau hampir semua orang di tempat itu telah menganggap hal itu adalah hal yang biasa. Tahu sama tahu, untuk tidak mengatakan atasan mereka juga melakukan hal yang sama.
Secara kultural dan struktural, memberantas korupsi adalah mensosialisasikan nilai baru bahwa korupsi merupakan sebuah tindakan yang berisiko tinggi dan bemilai rendah, dan akan dikenakan pembuktian terbalik bahwa harta yang diperolehnya adalah barang yang halal.
Secara struktural, memberantas korupsi berarti memberantas KKN dengan memberdayakan komisi pemeriksaan kekayaan pejabat dan latar belakang kehidupannya.
Beberapa upaya yang dapat dilakukan oleh pemerintah maupun perusahaan, antara lain :
• Membangun sistem pencegah dini korupsi
• UU Antikorupsi yang konsisten
• Memberikan jaminan hidup yang layak bagi pegawai
• Sistem pembuktian terbalik
• Pengumuman dan audit kekayaan pejabat sebelum dan sesudah bertugas
• Membuat iklan layanan masyarakat di media massa dan di kemasan produk-produk yang dikonsumsi semua orang.
Masyarakat dapat berperan serta membantu pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Peran serta masyarakat tersebut dapat diwujudkan dalam bentuk:
a. hak mencari, memperoleh, dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi;
b. hak untuk memperoleh pelayanan dalam mencari, memperoleh, dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi kepada penegak hukum yang menangani perkara tindak pidana korupsi;
c. hak untuk menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggung jawab kepada aparat penegak hukum yang menangani perkara tindak pidana korupsi;
d. hak untuk memperoleh jawaban atas pertanyaan tentang laporannya yang diberikan kepada penegak hukum dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari;
e. hak untuk memperoleh perlindungan hukum dalam hal;
1) Melaksanakan haknya sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, dan c;
2) Hadir dalam proses penyelidikan, penyidikan, dan di sidang pengadilan sebagai saksi pelapor, saksi, atau saksi ahli, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
3) Masyarakat mempunyai hak dan tanggung jawab dalam upaya mencegah pemberantasan tindak pidana korupsi;
4) Hak dan tanggung jawab dilaksanakan dengan berpegang teguh pada asas-asas atau ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dengan menaati norma agama dan norma sosial lainnya;
5) Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi diatur tebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
7.
Tindakan yang harus dilakukan terhadap para koruptor agar mereka kapok
melakukan kejahatan korupsi
Walaupun dipemerintahan Indonesia sudah ada beberapa peraturan seperti Undang-Undang Dasar 1945 sampai dengan Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi namun masih banyak pula orang yang tetap melakukan korupsi.
Beberapa dari mereka memberikan usul tentang Cara Memberantas Korupsi diantaranya :
1. Negara China memberikan hukuman mati bagi mereka yang melakukan korupsi
2. Negara Hongkong ditahun 1974 karena mengetahui 99,9% anggota polisi dan Jaksa terlibat korupsi memecat seluruh polisi dan jaksa di negara tersebut
3. Ada juga yang mengusulkan Terapkan hukum Islam, yaitu siapa yang korupsi potong tangan
4. Yang saat ini dilakukan indonesia membuat tim anti korupsi KPK, dan lain sebagainya.
Walaupun dipemerintahan Indonesia sudah ada beberapa peraturan seperti Undang-Undang Dasar 1945 sampai dengan Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi namun masih banyak pula orang yang tetap melakukan korupsi.
Beberapa dari mereka memberikan usul tentang Cara Memberantas Korupsi diantaranya :
1. Negara China memberikan hukuman mati bagi mereka yang melakukan korupsi
2. Negara Hongkong ditahun 1974 karena mengetahui 99,9% anggota polisi dan Jaksa terlibat korupsi memecat seluruh polisi dan jaksa di negara tersebut
3. Ada juga yang mengusulkan Terapkan hukum Islam, yaitu siapa yang korupsi potong tangan
4. Yang saat ini dilakukan indonesia membuat tim anti korupsi KPK, dan lain sebagainya.
Komentar
Posting Komentar
komentarlah dengan sopan dan bijak, please using your true name