Makalah "PANCASILA SEBAGAI KONTEKS KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA"
PENDAHULUAN
KEDUDUKAN PEMBUKAAN UUD
1945
Di dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945 termuat unsur-unsur seperti
yang diisyaratkan bagi adanya suatu tertib hukum yaitu “kebulatan dari
keseluruhan peraturan hukum”. Adapun syarat-syarat yang dimaksudkan mencakup
hal-hal berikut:
1.
Adanya kesatuan objek
(penguasa) yang mengadakan peraturan-peraturan hukum. Hal ini terpenuhi dengan
adanya suatu Pemerintah Republik Indonesia
2.
Adanya kesatuan asas
kerohanian yang menjadi dasar keseluruhan peraturan hukum. Hal initerpenuhi
oleh adanya dasar Filsafat Negara Pancasila
3.
Adanya kesatuan daerah
dimana keseluruhan peraturan hukum itu berlaku, terpenuhi oleh penyebutan
“seluruh tumpah darah Indonesia”
4.
Adanya kesatuan waktu
dimana keseluruhan peraturan hukum itu berlaku. Hal itu terpenuhi oleh
penyebutan “disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu UUD
Negara Indonesia” yang berlangsung saat sejak timbulnya Negara Indonesia sampai
seterusnya selama Negara Indonesia ada.
Pokok kaidah negera yang fundamental menurut ilmu hukum tata Negara
mempunyai beberapa unsur mutlak antara lain:
1.
Dari segi terjadinya,
ditentukan oleh pembentuk Negara dan terjelma dalam suatu bentuk pernyataan
lahir sebagai penjelmaan kehendak pembentuk Negara untuk menjadikan hal-hal
tetentu sebagai dasar Negara yang dibentuknya.
2.
Dari segi isinya, memuat
dasar-dasar pokok Negara yang dibentuk sebagai berikut :
·
Dasar tujuan Negara (tujuan
umum dan tujuan khusus).Tujuan umum, tercakup dalam kalimat untuk memajukan
kesejahteraan umumdan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan social. Tujuan umum ini berhubungan
dengan masalah hubungan antara bangsa (hubungan luar negri) atau politik luar
negeri Indonesia yang bebas aktif.
·
Tujuan khusus, tercakup
dalam kaimat “melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia,
mencerdaskan ehidupan bangsa serta mewujudkan suatu keadilan social bagiseluruh
rakyat Indonesia. Tujuan ini bersifat khusus dalam kerangka tujuan bersama,
yaitu menuju masyarakat adil dan makmur.
·
Ketentuan diadakannya
Undang- Undang Dasar yang tersimpul dalam kalimat, “Maka disusunlah kemerdekaan
kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia”.
·
Bentuk Negara, adalah
“Republik yang berkedaulatan Rakyat”
·
Dasar filsafat Negara (asas
kerohaian) pancasila yang tercakup dalam kalimat “….dengan berdasar kepada :
Ke-Tuhanan yang Maha Esa; Kemanusian yang adil dan beradab, PersatuanIndonesia,
dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyaaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan social bagi
seluruh rakyat Indonesia”.
Dengan demikian, pembukaan UUD 1945 telah memenuhi syarat sebagai pokok
kaidah Negara yang fundamental ( fundamental norm ). Dalam
hubungannya dengan pasal-pasal UUD1945 (Batang Tubuh UUD 1945).UUD memiliki
sifat-sifat sebagai berikut :
1.
Karena sifatnya tertulis
dan rumusannya jelas, UUD 1945 merupakan hukum positif yangmengikat pemerintah
sebagai penyelenggara negara, dan juga mengikat setiap warga negara.
2.
Membuat norma–norma,
aturan–aturan serta ketentuan –ketentuan yang dapat dan harusdilaksanakan
secara konstitusional.
3.
UUD 1945, termasuk
pembukaan UUD 1945 yang dalam tertib hukum Indonesia merupakan undang –undang
yang tertinggi, menjadi alat kontrol norma–norma hukum yang lebihrendah dalam
hirarki tertib hukum Indonesia.
BAB II
PEMBAHASAN
1. Hubungan Pembukaan UUD ’45
Dengan Pasal-Pasal UUD ’45, Pancasila, Proklamasi
a. Hubungan Pembukaan UUD’45
Dengan Pasal Pasal UUD ‘45
Pokok-pokok pikiran pembukaan UUD 1945, merupakan suasana kebatinan
Undang-Undang Dasar Negara Indonesia serta mewujudkan cita hukum yang menguasai
hukum dasar Negara, baik yang tertulis maupun tidak tertulis, dan pokok-pokok
pikiran tersebut dijelmakan dalam pasal UUD 1945. Oleh karena itu, dipahami
bahwa suasana kebatinan UUD 1945 serta cita hukum UUD 1945 bersumber atau
dijiwai oleh dasar falsafat Pancasila. Inilah yang dimaksud dengan arti dan
fungsi Pancasila sebagai Dasar Negara.
Dengan demikian, jelaslah bahwa Pembukaan UUD 1945 mempunyai fungsi atau
hubungan langsung dengan pasal pasal UUD 1945, karena Pembukaan UUD 1945
mengandung pokok-pokok pikiran yang dijabarkan lebih lanjut dalam pasal-pasal
di pasal-pasal UUD 1945 tersebut. Pembukaan UUD 1945 yang merupakan kesatuan
yang tidak dapat dipisahkan, bahkan hal ini menjadi rangkaian kesatuan nilai
dan norma yang terpadu.
b.
Hubungan
Pembukaan UUD ’45 Dengan Pancasila
Pada hakekatnya inti dari pembukaan UUD 1945 adalah terdapat dalam alinea
IV. Sebab dalam alinea IV tersebut mencakup segala aspek penyelenggaraan
pemerintahan Negara yang berdasarkan Pancasila. Hubungan antara Pembukaan UUD
1945 adalah bersifat timbal balik sebagai berikut:
1) Hubungan
Formal
Pancasila
merupakan norma dasar hukum yang positif. Dengan demikian tata kehidupan
bernegara tidak hanya bertopang pada asas-asas sosial, politik dan ekonomi
saja, akan tetapi juga perpaduan asas-asas kultural, religius dan kenegaraan
yang unsurnya terdapat dalam Pancasila
2) Hubungan
Material
Hubungan
kedua antara Pembukaan UUD 1945 dengan Pancasila adalah hubungan secara formal.
Bila ditinjau dari proses perumusan Pancasila dan Pembukaan UUD 1945, secara
kronologis materi pertama yang dibahas oleh BPUPKI adalah dasar filsafat Pancasila
baru kemudian Pembukaan UUD 1945. Setelah itu tersusunlah Piagam Jakarta yang
disusun oleh panitia 9 sebagai wujud bentuk pertama Pembukaan UUD 1945.
c.
Hubungan
Pembukaan UUD ’45 Dengan Proklamasi
Proklamasi kemerdekaan mempunyai hubungan yang
erat, tidak dapat dipisahkan dan merupakan satu kesatuan dengan Undang-Undang
Dasar 1945 terutama bagian Pembukaan UUD 1945. Proklamasi kemerdekaan dengan
Pembukaan UUD 1945 merupakan suatu kesatuan yang bulat. Apa yang terkandung
dalam Pembukaan UUD 1945 merupakan suatu amanat yang luhur dan suci dari
Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945.
Makna Proklamasi Kemerdekaan yaitu pernyataan bangsa Indonesia kepada diri sendiri
maupun kepada dunia luar bahwa bangsa Indonesia telah merdeka, dan
tindakan-tindakan yang segera harus dilaksanakan berkaitan dengan pernyataan
kemerdekaan itu, telah dirinci dan mendapat pertanggung jawaban dalam Pembukaan
UUD 1945.
2.
Hukum Dasar
Tertulis Dengan Tidak Tertulis
Menurut bentuknya, hukum itu dibagi menjadi :
a.
Hukum Tertulis adalah hukum yang dituliskan atau dicantumkan dalam perundang-undangan.
Contoh : hukum pidana dituliskan pada KUHPidana, hukum perdata dicantumkan pada
KUHPerdata.
b.
Hukum Tidak Tertulis adalah hukum yang tidak dituliskan atau tidak dicantumkan dalam
perundang-undangan. Contoh : hukum adat tidak dituliskan atau tidak dicantumkan
pada perundang-undangan tetapi dipatuhi oleh daerah tertentu.
Hukum tertulis sendiri masih dibagi menjadi
dua, yakni hukum tertulis yang dikodifikasikan dan yang tidak dikodifikasikan.
Dikodifikasikan artinya hukum tersebut dibukukan dalam lembaran negara dan diundangkan
atau diumumkan. Indonesia menganut hukum tertulis yang dikodifikasi.
Kelebihannya adalah adanya kepastian hukum dan penyederhanaan hukum serta
kesatuan hukum. Kekurangannya adalah hukum tersebut bila dikonotasikan
bergeraknya lambat atau tidak dapat mengikuti hal-hal yang terus bergerak maju.
Hukum tertulis yang tidak terkodifikasikan ialah kebalikan dari
dikofofikasikan, contoh : PP, UU, Kepres.
3. Struktur Pemerintahan
Indonesia Menurut UUD ‘45
Rakyat adalah asal mula adanya kekuasaan
dalam suatu Negara. Sistem pemerintahan yang demokratis memiliki unsur unsur
sebagai berikut :
a.
Keterlibatan warga Negara
dalam pembuatan keputusan politik.
b.
Tingkat persamaan tertentu
diatara warga Negara.
c.
Tingkat kemerdekaan
tertentu yang diakui suatu Negara.
d.
Suatu sistem perwakilan.
Dalam
menjalan suatu Negara, bangsa Indonesia memeliki beberapa lembaga lembaga
Negara yang mengatur beberapa ketatanegaraan.
a.
MPR
Majelis
Permusyawaratan Rakyat adalah salah satu lembaga negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, yang terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah. Dahulu sebelum Reformasi MPR merupakan Lembaga Negara Tertinggi, yang terdiri dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Utusan Daerah, dan Utusan Golongan.
Tugas dan wewenang MPR antara lain:
1)
Mengubah dan
menetapkan (Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945), (Undang-Undang Dasar)
2)
Melantik
Presiden dan Wakil Presiden berdasarkan hasil pemilihan umum.
3)
Memutuskan usul
DPR berdasarkan putusan (Mahkamah Konstitusi) untuk memberhentikan
Presiden/Wakil Presiden dalam masa jabatannya.
4)
Melantik Wakil
Presiden menjadi Presiden apabila Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan,
atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya.
5)
Memilih Wakil
Presiden dari 2 calon yang diajukan Presiden apabila terjadi kekosongan jabatan
Wakil Presiden dalam masa jabatannya.
6)
Memilih
Presiden dan Wakil Presiden apabila keduanya berhenti secara bersamaan dalam
masa jabatannya.
b.
Presiden Dan Wakil Presiden
Presiden memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD, dan dalam
melakukan kewajibannya dibantu oleh Wakil Presiden. (Pasal 4) Presiden berhak
mengajukan RUU, dan menetapkan Peraturan Pemerintah untuk menjalankan UU (Pasal
5).
Tugas dan wewenang Presiden antara lain:
1)
Memegang
kekuasaan tertinggi atas AD, AL dan AU (Pasal 10).
2)
Menyatakan
perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan Negara lain dengan
persetujuan DPR, terutama yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi
Negara (Pasal 11).
3)
Menyatakan
keadaan bahaya, yang syarat dan akibatnya ditetapkan dengan UU (Pasal 12).
4)
Mengangkat dan
menerima duta dan konsul dengan memperhatikan pertimbangan DPR (Pasal 13).
5)
Presiden
memberikan grasi dengan pertimbangan MA, dan memberikan amnesty dan abolisi
dengan pertimbangan DPR (Pasal 14).
6)
Presiden
memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan menurut UU (Pasal
15).
7)
Presiden
membentuk dewan pertimbangan yang bertugas memberi nasehat dan pertimbangan
kepada Presiden (Pasal 16).
8)
Presiden juga
berhak mengangkat menteri-menteri sebagai pembantu Presiden (Pasal 17).
c.
DPR
Dewan Perwakilan Rakyat adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang
merupakan lembaga perwakilan rakyat dan memegang kekuasaan membentuk Undang-Undang. DPR memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.
DPR terdiri atas anggota partai politik peserta pemilihan umum, yang
dipilih berdasarkan hasil Pemilihan Umum. Anggota DPR periode 2009–2014
berjumlah 560 orang. Masa jabatan anggota DPR adalah 5 tahun, dan berakhir
bersamaan pada saat anggota DPR yang baru mengucapkan sumpah/janji.
Tugas dan wewenang DPR antara lain:
3)
Menerima dan
membahas usulan RUU yang diajukan DPD yang berkaitan dengan bidang tertentu dan
mengikutsertakannya dalam pembahasan
4)
Menetapkan APBN
bersama Presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD
5)
Melaksanakan
pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN, serta kebijakan pemerintah
7)
Membahas dan menindaklanjuti
hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban keuangan negara yang disampaikan oleh
Badan Pemeriksa Keuangan;
8)
Memberikan
persetujuan kepada Presiden atas pengangkatan dan pemberhentian anggota Komisi Yudisial
9)
Memberikan
persetujuan calon hakim agung yang diusulkan Komisi Yudisial untuk ditetapkan
sebagai hakim agung oleh Presiden
10) Memilih tiga orang calon anggota hakim konstitusi
dan mengajukannya kepada Presiden untuk ditetapkan;
11) Memberikan pertimbangan kepada Presiden untuk
mengangkat duta, menerima penempatan duta negara lain, dan memberikan
pertimbangan dalam pemberian amnesti dan abolisi
12) Memberikan persetujuan kepada Presiden untuk
menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain
13) Menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti
aspirasi masyarakat
14) Memperhatikan pertimbangan DPD atas rancangan
undang-undang APBN dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak,
pendidikan, dan agama;
15) Membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang
diajukan oleh DPD terhadap pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah,
pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah,
sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak,
pendidikan, dan agama.
d. DPD
DPD berhak mengajukan RUU kepada DPR dan ikut membahasnya
yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat-daerah, pembentukan dan
pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan SDA dan SDE serta yang
berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat-daerah, serta memberi pertimbangan
atas RUU APBN yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama (Pasal 22D).
DPD dapat melakukan pengawasan terhadap UU yang usulan dan pembahasannya
dimiliki oleh DPD.
e. BPK
Pasal 23 ayat (5) UUD Tahun 1945 menetapkan bahwa untuk
memeriksa tanggung jawab tentang Keuangan Negara diadakan suatu Badan Pemeriksa
Keuangan yang peraturannya ditetapkan dengan Undang-Undang.
f. MA
Mahkamah Agung adalah lembaga tinggi negara dalam
sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman bersama-sama dengan Mahkamah Konstitusi.
Menurut Undang-Undang Dasar 1945, kewajiban dan wewenang MA adalah:
1)
Berwenang
mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan
oleh Undang-Undang
g.
Komisi Yudisial
Komisi Yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan
pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan
kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. Anggota komisi yudisial
harus memiliki pengetahuan dan pengalaman di bidang hukum serta memiliki
integritas dan kepribadian yang tidak tercela. Anggota komisi yudisial diangkat
dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR (Pasal 24B).
h.
MK
Mahkamah Konstitusi adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman bersama-sama dengan Mahkamah Agung.
Menurut Undang-Undang Dasar 1945, kewajiban dan wewenang MK adalah:
1)
Berwenang
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final
untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang
kewenangannya diberikan oleh UUD 1945, memutus pembubaran partai politik, dan
memutus perselisihan tentang hasil Pemilihan Umum
2)
Wajib memberi
putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD 1945.
4. Hak Asasi Manusia Menurut
UUD ‘45
Hak
Asasi Manusia adalah hak dasar atau hak pokok yang dimiliki manusia sejak lahir
sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Hak asasi manusia merupakan anugerah
Tuhan Yang Maha Esa sejak lahir, maka tidak seorang pun dapat mengambilnya atau
melanggarnya. Kita harus menghargai anugerah ini dengan tidak membedakan
manusia berdasarkan latar belakang ras, etnik, agama, warna kulit, jenis
kelamin, pekerjaan, budaya, dan lain-lain. Namun perlu diingat bahwa dengan hak
asasi manusia bukan berarti dapat berbuat semena-mena, karena manusia juga
harus menghormati hak asasi manusia lainnya.
HAM diatur dalam pembukaan UUD 194 dan juga dalam
pasal pasal UUD 1945 yakni :
a. Pembukaan UUD 1945
Hak asasi manusia tercantum dalam pembukaan UUD 1945 :
Alinea I :
“Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah haak segala bangsa dan oleh sebab itu
maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan
dan perikeadilan”.
Alinea IV : “…
Pemerintah Negara Republik Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia
dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia, yang
berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial……”
b.
Batang
Tubuh UUD 1945
Secara garis besar hak-hak asasi manusia tercantum dalam pasal 27 sampai 34 dapat dikelompokkan menjadi :
a) Hak dalam bidang politik (pasal 27 (1) dan 28),
b) Hak dalam bidang ekonomi (pasal 27 (2), 33, 34),
c) Hak dalam bidang sosial budaya (pasal 29, 31, 32),
d) Hak dalam bidang hankam (pasal 27 (3) dan 30).
Namun setelah amandemen HAM tercantum juga dalam BAB X
A Pasal 28A hingga 28J.
BAB
III
KESIMPULAN
Dalam UUD dasar Negara republik Indonesia
telah terlampir semua bagaiman bangsa Indonesia dapat berjalan yang sesuai UUD.
Namun pada awalnya UUD 1945 hanya memiliki beberapa pasal dan ayat yang dimana
memiliki beberapa kelemahan.
Seiring perjalanan waktu, UUD mengalami
beberapa perubahan atau bisa disebut sebagai amandemen. Yang dilakukan oleh MPR
pada tahun 1999, 2000, 2001, dan 2002. Dimana amandemen ini bertujuan untuk
menyempurnakan aturan dasar bernegara.
Komentar
Posting Komentar
komentarlah dengan sopan dan bijak, please using your true name