Makalah "PANCASILA SEBAGAI KONTEKS KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA"



BAB I
        PENDAHULUAN         
                                  
KEDUDUKAN PEMBUKAAN UUD 1945
Di dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945 termuat unsur-unsur seperti yang diisyaratkan bagi adanya suatu tertib hukum yaitu “kebulatan dari keseluruhan peraturan hukum”. Adapun syarat-syarat yang dimaksudkan mencakup hal-hal berikut:
1.      Adanya kesatuan objek (penguasa) yang mengadakan peraturan-peraturan hukum. Hal ini terpenuhi dengan adanya suatu Pemerintah Republik Indonesia
2.      Adanya kesatuan asas kerohanian yang menjadi dasar keseluruhan peraturan hukum. Hal initerpenuhi oleh adanya dasar Filsafat Negara Pancasila
3.      Adanya kesatuan daerah dimana keseluruhan peraturan hukum itu berlaku, terpenuhi oleh penyebutan “seluruh tumpah darah Indonesia”
4.      Adanya kesatuan waktu dimana keseluruhan peraturan hukum itu berlaku. Hal itu terpenuhi oleh penyebutan “disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu UUD Negara Indonesia” yang berlangsung saat sejak timbulnya Negara Indonesia sampai seterusnya selama Negara Indonesia ada.
Pokok kaidah negera yang fundamental menurut ilmu hukum tata Negara mempunyai beberapa unsur mutlak antara lain:
1.      Dari segi terjadinya, ditentukan oleh pembentuk Negara dan terjelma dalam suatu bentuk pernyataan lahir sebagai penjelmaan kehendak pembentuk Negara untuk menjadikan hal-hal tetentu sebagai dasar Negara yang dibentuknya.
2.      Dari segi isinya, memuat dasar-dasar pokok Negara yang dibentuk sebagai berikut :
·         Dasar tujuan Negara (tujuan umum dan tujuan khusus).Tujuan umum, tercakup dalam kalimat untuk memajukan kesejahteraan umumdan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan social. Tujuan umum ini berhubungan dengan masalah hubungan antara bangsa (hubungan luar negri) atau politik luar negeri Indonesia yang bebas aktif.
·         Tujuan khusus, tercakup dalam kaimat “melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, mencerdaskan ehidupan bangsa serta mewujudkan suatu keadilan social bagiseluruh rakyat Indonesia. Tujuan ini bersifat khusus dalam kerangka tujuan bersama, yaitu menuju masyarakat adil dan makmur.
·         Ketentuan diadakannya Undang- Undang Dasar yang tersimpul dalam kalimat, “Maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia”.
·         Bentuk Negara, adalah “Republik yang berkedaulatan Rakyat”
·         Dasar filsafat Negara (asas kerohaian) pancasila yang tercakup dalam kalimat “….dengan berdasar kepada : Ke-Tuhanan yang Maha Esa; Kemanusian yang adil dan beradab, PersatuanIndonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyaaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia”.
Dengan demikian, pembukaan UUD 1945 telah memenuhi syarat sebagai pokok kaidah Negara yang fundamental (  fundamental norm ). Dalam hubungannya dengan pasal-pasal UUD1945 (Batang Tubuh UUD 1945).UUD memiliki sifat-sifat sebagai berikut :
1.      Karena sifatnya tertulis dan rumusannya jelas, UUD 1945 merupakan hukum positif yangmengikat pemerintah sebagai penyelenggara negara, dan juga mengikat setiap warga negara.
2.      Membuat norma–norma, aturan–aturan serta ketentuan –ketentuan yang dapat dan harusdilaksanakan secara konstitusional.
3.      UUD 1945, termasuk pembukaan UUD 1945 yang dalam tertib hukum Indonesia merupakan undang –undang yang tertinggi, menjadi alat kontrol norma–norma hukum yang lebihrendah dalam hirarki tertib hukum Indonesia.



BAB II
PEMBAHASAN
1.      Hubungan Pembukaan UUD ’45 Dengan Pasal-Pasal UUD ’45, Pancasila, Proklamasi

a.      Hubungan Pembukaan UUD’45 Dengan Pasal Pasal UUD ‘45
Pokok-pokok pikiran pembukaan UUD 1945, merupakan suasana kebatinan Undang-Undang Dasar Negara Indonesia serta mewujudkan cita hukum yang menguasai hukum dasar Negara, baik yang tertulis maupun tidak tertulis, dan pokok-pokok pikiran tersebut dijelmakan dalam pasal UUD 1945. Oleh karena itu, dipahami bahwa suasana kebatinan UUD 1945 serta cita hukum UUD 1945 bersumber atau dijiwai oleh dasar falsafat Pancasila. Inilah yang dimaksud dengan arti dan fungsi Pancasila sebagai Dasar Negara.
Dengan demikian, jelaslah bahwa Pembukaan UUD 1945 mempunyai fungsi atau hubungan langsung dengan pasal pasal UUD 1945, karena Pembukaan UUD 1945 mengandung pokok-pokok pikiran yang dijabarkan lebih lanjut dalam pasal-pasal di pasal-pasal UUD 1945 tersebut. Pembukaan UUD 1945 yang merupakan kesatuan yang tidak dapat dipisahkan, bahkan hal ini menjadi rangkaian kesatuan nilai dan norma yang terpadu.

b.      Hubungan Pembukaan UUD ’45 Dengan Pancasila
Pada hakekatnya inti dari pembukaan UUD 1945 adalah terdapat dalam alinea IV. Sebab dalam alinea IV tersebut mencakup segala aspek penyelenggaraan pemerintahan Negara yang berdasarkan Pancasila. Hubungan antara Pembukaan UUD 1945 adalah bersifat timbal balik sebagai berikut:
1)      Hubungan Formal
Pancasila merupakan norma dasar hukum yang positif. Dengan demikian tata kehidupan bernegara tidak hanya bertopang pada asas-asas sosial, politik dan ekonomi saja, akan tetapi juga perpaduan asas-asas kultural, religius dan kenegaraan yang unsurnya terdapat dalam Pancasila
2)      Hubungan Material
Hubungan kedua antara Pembukaan UUD 1945 dengan Pancasila adalah hubungan secara formal. Bila ditinjau dari proses perumusan Pancasila dan Pembukaan UUD 1945, secara kronologis materi pertama yang dibahas oleh BPUPKI adalah dasar filsafat Pancasila baru kemudian Pembukaan UUD 1945. Setelah itu tersusunlah Piagam Jakarta yang disusun oleh panitia 9 sebagai wujud bentuk pertama Pembukaan UUD 1945.
c.       Hubungan Pembukaan UUD ’45 Dengan Proklamasi
Proklamasi kemerdekaan mempunyai hubungan yang erat, tidak dapat dipisahkan dan merupakan satu kesatuan dengan Undang-Undang Dasar 1945 terutama bagian Pembukaan UUD 1945. Proklamasi kemerdekaan dengan Pembukaan UUD 1945 merupakan suatu kesatuan yang bulat. Apa yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 merupakan suatu amanat yang luhur dan suci dari Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945.
 Makna Proklamasi Kemerdekaan yaitu pernyataan bangsa Indonesia kepada diri sendiri maupun kepada dunia luar bahwa bangsa Indonesia telah merdeka, dan tindakan-tindakan yang segera harus dilaksanakan berkaitan dengan pernyataan kemerdekaan itu, telah dirinci dan mendapat pertanggung jawaban dalam Pembukaan UUD 1945.

2.      Hukum Dasar Tertulis Dengan Tidak Tertulis
Menurut bentuknya, hukum itu dibagi menjadi :
a.       Hukum Tertulis adalah hukum yang dituliskan atau dicantumkan dalam perundang-undangan. Contoh : hukum pidana dituliskan pada KUHPidana, hukum perdata dicantumkan pada KUHPerdata.
b.      Hukum Tidak Tertulis adalah hukum yang tidak dituliskan atau tidak dicantumkan dalam perundang-undangan. Contoh : hukum adat tidak dituliskan atau tidak dicantumkan pada perundang-undangan tetapi dipatuhi oleh daerah tertentu.
Hukum tertulis sendiri masih dibagi menjadi dua, yakni hukum tertulis yang dikodifikasikan dan yang tidak dikodifikasikan. Dikodifikasikan artinya hukum tersebut dibukukan dalam lembaran negara dan diundangkan atau diumumkan. Indonesia menganut hukum tertulis yang dikodifikasi. Kelebihannya adalah adanya kepastian hukum dan penyederhanaan hukum serta kesatuan hukum. Kekurangannya adalah hukum tersebut bila dikonotasikan bergeraknya lambat atau tidak dapat mengikuti hal-hal yang terus bergerak maju. Hukum tertulis yang tidak terkodifikasikan ialah kebalikan dari dikofofikasikan, contoh : PP, UU, Kepres.

3.      Struktur Pemerintahan Indonesia Menurut UUD ‘45

Rakyat adalah asal mula adanya kekuasaan dalam suatu Negara. Sistem pemerintahan yang demokratis memiliki unsur unsur sebagai berikut :

a.       Keterlibatan warga Negara dalam pembuatan keputusan politik.
b.      Tingkat persamaan tertentu diatara warga Negara.
c.       Tingkat kemerdekaan tertentu yang diakui suatu Negara.
d.      Suatu sistem perwakilan.

Dalam menjalan suatu Negara, bangsa Indonesia memeliki beberapa lembaga lembaga Negara yang mengatur beberapa ketatanegaraan.

a.       MPR

Majelis Permusyawaratan Rakyat adalah salah satu lembaga negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, yang terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah. Dahulu sebelum Reformasi MPR merupakan Lembaga Negara Tertinggi, yang terdiri dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Utusan Daerah, dan Utusan Golongan.

Tugas dan wewenang MPR antara lain:
1)      Mengubah dan menetapkan (Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945), (Undang-Undang Dasar)
2)      Melantik Presiden dan Wakil Presiden berdasarkan hasil pemilihan umum.
3)      Memutuskan usul DPR berdasarkan putusan (Mahkamah Konstitusi) untuk memberhentikan Presiden/Wakil Presiden dalam masa jabatannya.
4)      Melantik Wakil Presiden menjadi Presiden apabila Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya.
5)      Memilih Wakil Presiden dari 2 calon yang diajukan Presiden apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden dalam masa jabatannya.
6)      Memilih Presiden dan Wakil Presiden apabila keduanya berhenti secara bersamaan dalam masa jabatannya.
b.      Presiden Dan Wakil Presiden

Presiden memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD, dan dalam melakukan kewajibannya dibantu oleh Wakil Presiden. (Pasal 4) Presiden berhak mengajukan RUU, dan menetapkan Peraturan Pemerintah untuk menjalankan UU (Pasal 5).
Tugas dan wewenang Presiden antara lain:
1)      Memegang kekuasaan tertinggi atas AD, AL dan AU (Pasal 10).
2)      Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan Negara lain dengan   persetujuan DPR, terutama yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi Negara (Pasal 11).
3)      Menyatakan keadaan bahaya, yang syarat dan akibatnya ditetapkan dengan UU (Pasal 12).
4)      Mengangkat dan menerima duta dan konsul dengan memperhatikan pertimbangan DPR (Pasal 13).
5)      Presiden memberikan grasi dengan pertimbangan MA, dan memberikan amnesty dan abolisi dengan pertimbangan DPR (Pasal 14).
6)      Presiden memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan menurut UU (Pasal 15).
7)      Presiden membentuk dewan pertimbangan yang bertugas memberi nasehat dan pertimbangan kepada Presiden (Pasal 16).
8)      Presiden juga berhak mengangkat menteri-menteri sebagai pembantu Presiden (Pasal 17).
c.       DPR

Dewan Perwakilan Rakyat adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan lembaga perwakilan rakyat dan memegang kekuasaan membentuk Undang-Undang. DPR memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. DPR terdiri atas anggota partai politik peserta pemilihan umum, yang dipilih berdasarkan hasil Pemilihan Umum. Anggota DPR periode 2009–2014 berjumlah 560 orang. Masa jabatan anggota DPR adalah 5 tahun, dan berakhir bersamaan pada saat anggota DPR yang baru mengucapkan sumpah/janji.

Tugas dan wewenang DPR antara lain:
1)      Membentuk Undang-Undang yang dibahas dengan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama
2)      Membahas dan memberikan persetujuan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
3)      Menerima dan membahas usulan RUU yang diajukan DPD yang berkaitan dengan bidang tertentu dan mengikutsertakannya dalam pembahasan
4)      Menetapkan APBN bersama Presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD
5)      Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN, serta kebijakan pemerintah
6)      Memilih anggota Badan Pemeriksa Keuangan dengan memperhatikan pertimbangan DPD
7)      Membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban keuangan negara yang disampaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan;
8)      Memberikan persetujuan kepada Presiden atas pengangkatan dan pemberhentian anggota Komisi Yudisial
9)      Memberikan persetujuan calon hakim agung yang diusulkan Komisi Yudisial untuk ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden
10)  Memilih tiga orang calon anggota hakim konstitusi dan mengajukannya kepada Presiden untuk ditetapkan;
11)  Memberikan pertimbangan kepada Presiden untuk mengangkat duta, menerima penempatan duta negara lain, dan memberikan pertimbangan dalam pemberian amnesti dan abolisi
12)  Memberikan persetujuan kepada Presiden untuk menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain
13)  Menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat
14)  Memperhatikan pertimbangan DPD atas rancangan undang-undang APBN dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama;
15)  Membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang diajukan oleh DPD terhadap pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama.
d.      DPD
DPD berhak mengajukan RUU kepada DPR dan ikut membahasnya yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat-daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan SDA dan SDE serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat-daerah, serta memberi pertimbangan atas RUU APBN yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama (Pasal 22D). DPD dapat melakukan pengawasan terhadap UU yang usulan dan pembahasannya dimiliki oleh DPD.
e.       BPK
Pasal 23 ayat (5) UUD Tahun 1945 menetapkan bahwa untuk memeriksa tanggung jawab tentang Keuangan Negara diadakan suatu Badan Pemeriksa Keuangan yang peraturannya ditetapkan dengan Undang-Undang.


f.       MA
Mahkamah Agung adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman bersama-sama dengan Mahkamah Konstitusi.
Menurut Undang-Undang Dasar 1945, kewajiban dan wewenang MA adalah:
1)      Berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh Undang-Undang
2)      Mengajukan 3 orang anggota Hakim Konstitusi
3)      Memberikan pertimbangan dalam hal Presiden member grasi dan rehabilitasi
g.      Komisi Yudisial

Komisi Yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. Anggota komisi yudisial harus memiliki pengetahuan dan pengalaman di bidang hukum serta memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela. Anggota komisi yudisial diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR (Pasal 24B).
h.      MK
Mahkamah Konstitusi adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman bersama-sama dengan Mahkamah Agung.
Menurut Undang-Undang Dasar 1945, kewajiban dan wewenang MK adalah:
1)      Berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil Pemilihan Umum
2)      Wajib memberi putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD 1945.

4.      Hak Asasi Manusia Menurut UUD ‘45

Hak Asasi Manusia adalah hak dasar atau hak pokok yang dimiliki manusia sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Hak asasi manusia merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Esa sejak lahir, maka tidak seorang pun dapat mengambilnya atau melanggarnya. Kita harus menghargai anugerah ini dengan tidak membedakan manusia berdasarkan latar belakang ras, etnik, agama, warna kulit, jenis kelamin, pekerjaan, budaya, dan lain-lain. Namun perlu diingat bahwa dengan hak asasi manusia bukan berarti dapat berbuat semena-mena, karena manusia juga harus menghormati hak asasi manusia lainnya.

HAM diatur dalam pembukaan UUD 194 dan juga dalam pasal pasal UUD 1945 yakni :
a.      Pembukaan UUD 1945

Hak asasi manusia tercantum dalam pembukaan UUD 1945 :

Alinea I : “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah haak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”.

Alinea IV : “… Pemerintah Negara Republik Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia, yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial……”

b.      Batang Tubuh UUD 1945

Secara garis besar hak-hak asasi manusia tercantum dalam pasal 27 sampai 34 dapat dikelompokkan menjadi :
a) Hak dalam bidang politik (pasal 27 (1) dan 28),
b) Hak dalam bidang ekonomi (pasal 27 (2), 33, 34),
c) Hak dalam bidang sosial budaya (pasal 29, 31, 32),
d) Hak dalam bidang hankam (pasal 27 (3) dan 30).

Namun setelah amandemen HAM tercantum juga dalam BAB X A Pasal 28A hingga 28J.




BAB III
KESIMPULAN

Dalam UUD dasar Negara republik Indonesia telah terlampir semua bagaiman bangsa Indonesia dapat berjalan yang sesuai UUD. Namun pada awalnya UUD 1945 hanya memiliki beberapa pasal dan ayat yang dimana memiliki beberapa kelemahan.

Seiring perjalanan waktu, UUD mengalami beberapa perubahan atau bisa disebut sebagai amandemen. Yang dilakukan oleh MPR pada tahun 1999, 2000, 2001, dan 2002. Dimana amandemen ini bertujuan untuk menyempurnakan aturan dasar bernegara.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Jenis-Jenis Karangan dan Kerangka Karangan

Manfaat dan Dampak IPA dan teknologi terhadap kehidupan social

Peradaban,persamaan dan perbedaaannya dengan kebudayaan - Makalah ISBD